Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan di bidang Kecipta karyaan meliputi Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman, Penerangan Jalan Umum, perumahan, pemukiman, tata bangunan dan lingkungan serta tata ruang.